top of page

SOSIALISASI UU. NO 23 TAHUN 2011 DI KANTOR CAMAT PONTIANAK BARAT

  • Writer: BAZNAS KOTA PONTIANAK
    BAZNAS KOTA PONTIANAK
  • Feb 9, 2017
  • 1 min read

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaratuh

Alhamdulillah, pada hari senin tanggal 16 Januari 2017 BAZNAS Kota Pontianak telah melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat di Kantor Camat Pontianak Barat. Adapun Hasil dari pertemuan tersebut menyepakati beberapa hal antara lain:

  1. Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Camat Pontianak Barat

  2. Kesepakatan mengenai pemotongan Gaji sebesar 2,5% dari beberapa Pegawai Muslim Kantor Camat Pontianak Barat yang menyetujui pengambilan zakat Profesi dengan cara pemotongan gaji.

  3. Penguatan hubungan dan kerjasama yang berkelanjutan antara BAZNAS Kota Pontianak dengan Kantor Camat Pontianak Barat.

BAZNAS Kota Pontianak berterima kasih atas sambutan hangat dari Kantor Camat Pontianak Barat terutama kepada Ibu Camat Pontianak Barat Najwa S.Sos beserta jajarannya.

Salurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah Anda di BAZNAS Kota Pontianak

Jemput zakat (0561) 8128215 (Pada Jam dan hari kerja)


 
 
 

Comments


Recent Posts
Follow Us
  • Black Instagram Icon
  • Facebook Basic Square
  • Google+ Basic Square
  • Facebook - Black Circle
  • Twitter - Black Circle
  • Google+ - Black Circle

© 2017 by IT BAZNAS KOTA PONTIANAK

bottom of page